• Selasa, 26 September 2023

Sambutan wakil Jaksa Agung RI secara virtual dalam Pelatihan Hukum dan Ham

- Selasa, 21 September 2021 | 23:41 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum memberikan sambutan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia bagi Jaksa Penuntut Umum secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan berlangsung pada Selasa 21 September 2021 s/d Kamis 23 September 2021.

Dalam keterangan Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, menyampaikan, apresiasi kepada segenap pihak, khususnya kepada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, Norwegian Center of Human Rights (NCHR), serta pihak- pihak lainnya yang telah mensukses kan terselenggaranya Pelatihan ini, sehingga dalam beberapa hari kedepan kita dapat bersama-sama belajar, bertukar pikiran serta membuka ruang diskusi untuk lebih memehami kerangka hukum HAM khususnya bagi Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa konsep negara hukum menempatkan ide perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu elemen penting.

"Mendasarkan pada hal tersebut, maka konstitusi harus mencantum kan pengaturan hak asasi manusia agar adanya jaminan perlindungan oleh negara terhadap hak-hak warga negara. Di Indonesia salah satu perubahan penting dalam Amandemen UUD 1945 adalah pengaturan hak warga negara lebih komprehensif dibanding UUD 1945 (pra-amandemen) yang mengatur secara umum dan singkat," ujarnya.

Adapun catatan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu memberikan pelajaran bahwa pengaturan hak-hak warga negara harus diatur lebih rinci dalam Amandemen UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 telah memasukkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara dalam konstitusi. Dalam UUD 1945 telah mengatur secara komprehensif tentang hak-hak warga negara dan sekaligus kewajiban negara, tidak dapat dipungkiri bahwa pengaturan dan implementasi HAM dan kewajiban Negara saling beririsan.

Beberapa pasal yang mengatur HAM antara lain Pasal 26 (penduduk dan warga negara), Pasal 27 (jaminan persamaan di muka hukum dan pemerintahan), Pasal 28 (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara), Pasal 29 (kebebasan beragama), Pasal 30 (pertahanan negara), Pasal 31 (pendidikan) dan Pasal 32 (kebudayaan daerah).

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X