Tangsel Mulai Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli Mendatang

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 21 Juli 2021 | 21:15 WIB

Ciputat, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 covid -19 hingga 25 Juli mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk Tentang PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019, Rabu (21/7).

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan PPKM level 4 ini diberlakukan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti aturan yang telah tertuang dalam Surat Edaran tersebut,"ungkapnya.

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pembelajaran dilakukan secara online atau daring. "Untuk lembaga pendidikan tinggi, pendidikan non formal seperti PAUD, tempat penitipan anak, TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA, lembaga pendidikan,pelatihan mereka harus menjalankan pembelajaran secara online,"jelasnya.

Untuk kegiatan bekerja yang terdiri sari sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen) , Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

-
Walikota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie

Sedangkan untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Benyamin menjelaskan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X