Tangsel Mulai Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli Mendatang

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 21 Juli 2021 | 21:15 WIB

-
Walikota Tangerang Selatan H Benyamin Davnie

Sedangkan untuk transportasi umum di: kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online);dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4."Untuk resepsi ditiadakan hingga selesai proses PPKM ini,"katanya.

Bagi masyarakat Tangsel yang melakukan perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) ,untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

"Ketentuan huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin."katanya.

Dalam PPKM Level 4 ini sangat jelas sanksi yang diberikan, Pemkot akan memberlakukan sanksi administratif hingga penutupan usaha, jika pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait."tegasnya. (*/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X