Tangsel Mulai Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli Mendatang

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 21 Juli 2021 | 21:15 WIB

Benyamin menjelaskan untuk kegiatan usaha perdagangan di Pusat perbelanjaan, mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.

Untuk Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Sementara kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi: rumah makan, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

”Tidak boleh ada dine in, sampai PPKM ini berakhir,” ujar Benyamin.

Lanjutnya untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi:masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Benyamin mengatakan, untuk kegiatan yang berada di fasilitas umum seperti lokasi seni dan budaya, sarana dan prasarana olahraga, gelanggang/kolam renang, ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

"Kita tutup sementara lokasi yang akan menimbulkan keramaian," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X