Tunggu Respon DPR, Kuasa Korban Penipuan KPP Laporkan Penyidik ke Propam

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 2 Desember 2020 | 16:54 WIB

“Sejauh ini korban sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak tujuh kali,” timpal Gunawan.

Sejauh ini, sambung Gunawan, pelapor mendapatkan informasi secara lisan progres dan hasil perkembangan penyidikan di penyidik Polda Sultra.

"Dan selama proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti klien kami berterima kasih serta mengapresiasi kerja penyidik Polda Sultra atas progress yang sudah dicapai,” terang Gunawan.

Atas perkembangan yang muncul, pelapor dalam beberapa kesempa-tan telah menyurati Polda Sultra agar penanganan kasus dilakukan dengan prinsip efisien dan efektif, serta Prosedur Operasi Standar (SOP) dalam penyidikan dugaan pidana yang dialami oleh kliennya.

Nah berdasarkan informasi SP2HP kedelapan Nomor: B/ 82/X/ 2020 Dit Reskrimsus tertanggal 16 Oktober 2020, ternyata telah dilimpahkan penangannya kepada Bareskrim Polri.

"Tanpa mengurangi sedikitpun rasa hormat kepada Kepolisian Polda Sultra dan Kepolisian RI khususnya, klien kami menyatakan sangat keberatan dengan tindakan pelimpahan kasus yang dilaporkan klien kami ke Bareskrim Polri,” tegas Gunawan.

Ini berkaitan dengan beberapa hal mendasar. Pertama objek pengge-lapan ada di Kabupaten Konawe Provinsi Sultra. Kedua domisili kantor kliennya berada di Kota Kendari Sultra tepatnya Desa Morosi, Morosi, Kabupaten Konawe.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X