Tunggu Respon DPR, Kuasa Korban Penipuan KPP Laporkan Penyidik ke Propam

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 2 Desember 2020 | 16:54 WIB

JAKARTA, bidikTangsel.com - Setelah sempat viral dengan disodorkannya berkas ke Komisi III DPR RI. Kini PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) kembali bermanuver dengan melaporkan penyidik ke Propam. Ini merujuk dari permohonan penanganan perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT tanggal 20 Juni 2019 ke Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa Hukum PT Konawe Putra Propertindo Gunawan Raka membenarkan hal tersebut. "Ya benar surat sudah kita sampaikan. Setelah ke DPR kita juga laporkan penyidik ke Bareskrim Mabes Polri," terang Gunawan Raka lewat sambungan telepon, Rabu (02/12/2020).

Surat yang disampaikan tersebut, terang Gunawan Raka, menunjukan beberapa hal penting terkait dugaan Penggelapan atas aset-aset dan keuangan PT. KPP oleh tersangka Huang Zuo Chao yang juga melibatkan pihak-pihak di luar PT. KPP.

"Surat yang ditujukan ke Komisi III DPR RI tersebut, merupakan penegasan setelah pelaporan di Polda Sulawesi Tenggara sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019," jelas Gunawan.

Substansi dengan dilaporkannya penyidik dari perkara tersebut ke Propam setelah melihat beberapa fakta dan uraian-uraian yang menguatkan. "Yang pasti kami memohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, kiranya Kapolri dalam hal ini Kabareskrim untuk berkenan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada klien kami," papar Gunawan.

Untuk selanjutnya, melanjutkan penanganan dan penyelesaian perkara agar segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya.

Gunawan Raka juga menguraikan munculnya langkah hukum yang dilakukan PT. KPP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X