Sepertinya Kementerian melupakan pasal kunci yakni pasal 104 huruf a. Yang menyatakan dengan tegas "Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 54 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38 33) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini," ungkapnya lagi.
Yang sangat menarik dari bunyi pasal ini adalah adanya pernyataan yang jelas dan tegas dan bisa di maknai bahwa semua PP produk UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi MASIH TETAP BERLAKU SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN dengan ketentuan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, walaupun UU No. 18 tahun 1999 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi (pasal 104 huruf b). Pada PP No 28 tahun 2000 di pasal 29 yang mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab lembaga telah ditegaskan akreditasi adalah bagian dari kewenangan dan tanggung jawab Lembaga LPJK. Terang Ketua LPJK Kalsel tersebut.
Lanjutnya, tentu saja ini tidaklah bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2017 pada pasal 84 ayat (1) dan pasal 84 ayat (2). Sehingga dengan berpatokan kepada hal ini maka sangatlah jelas yang berwenang secara aturan perundang undangan untuk melakukan proses Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi hanyalah Lembaga LPJK bukan lembaga ataupun tim yang dibentuk oleh Menteri.
Lalu bagaimana bila ini kita kaitkan dengan Permen PUPR No. 10 tahun 2020 terkait akreditasi yang juga dibuat atas perintah pasal 30 ayat (7) dan pasal 71 ayat (6), apakah bisa dijadikan patokan ?
Tentu saja jawabnya bisa sepanjang tidak bertentangan dengan perintah UU dan PP yang posisinya lebih tinggi dibanding kan Permen PUPR tersebut. Ujarnya, dan memang diperlukan kejelian dan kecermatan dalam mendudukkan hirarkhi hukum, wabil khusus ketika menentukan siapa yang berwenang melakukan akreditasi asosiasi jasa konstruksi menurut UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.
Sebagaimana Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) yang berkorelasi kepada pasal 104 seyogyanya dapat membantu memberikan jawaban siapa yang berwenang !
Sangatlah jelas adalah wewenang lembaga LPJK yang ada saat ini, katanya. Dan bukan tim akreditasi yang dibentuk oleh Menteri berdasar pasal 2 ayat (3) dan pasal 5 ayat (5) Permen PUPR No.10 tahun 2020. Bila taat, maka pembentukan tim akreditasi melalui Permen PUPR bisa di pastikan bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi berikut PP No. 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Sebagai konsekuensi, selanjutnya bisa saja semua produk hukum yang berdasar daripada Permen PUPR No. 10 tahun 2020 akan cacat hukum dan gugur demi hukum terkhusus hal pembentukan tim akreditasi dan keputusan yang dikeluarkannya.