KUPAS TUNTAS AKREDITASI, Ketua LPJK ; Sudahkah Permen 10 PUPR Sesuai Dengan UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi ?

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 26 September 2020 | 20:59 WIB

Ir. Subhan juga menjabarkan bahwa akreditasi pada UU No. 2 tahun 2017 tidak sesederhana sebagaimana ditafsirkan semua akan diatur mutlak melalui otoritas menteri saja, bahwa ada beberapa pasal yang saling terkait dan tidak bisa ditinggalkan, sehingga hal tersebut perlu dicermati dan ditelusuri.

Bahwa pengaturan akreditasi ASJAKON muaranya tidak bisa lepas dari pasal 3.c yang mengungkap tujuan dari penyelenggaraan jasa konstruksi adalah untuk “Mewujudkan Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Bidang Jasa Konstruksi,” jelasnya.

Kemudian pasal 5 ayat (1).d dan ayat (4).g yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat terkait hal menyelenggarakan Akreditasi bagi Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Rantai Pasok Konstruksi. Pasal ini kemudian terhubung ke pasal 9 yang menyatakan bahwa 'Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan pasal 8 pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi'.

Kata 'Melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi' kemudian diperkuat dengan pasal 84 ayat (1) yang menyatakan 'Penyelenggaraan sebagian kewenangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi' ; dan dalam penjelasan pasal 84 ayat (1) ini dengan tegas dan sangat jelas mengungkapkan salah satu wewenang yang dilimpahkan kepada masyarakat jasa konstruksi tersebut adalah terkait dengan wewenang melakukan akreditasi. Beber Ketua LPJK Kalsel tersebut.

Kemudian, keterlibatan masyarakat jasa konstruksi ini kemudian di wakilkan kepada Lembaga LPJK seperti yang diungkapkan pasal 84 ayat (2) bahwa 'Keikutsertaan masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri'. Dan pada penjelasan pasal ayat (2) di ungkapkan lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Memang terkait hal akreditasi dan juga hal pembentukan Lembaga adalah tidak terlepas dari wewenang menteri, tapi tentu ada hal lain yang harus diperhatikan dan tidak bisa di abaikan. Dan hal ini bisa dicoba bila kita salami di UU No 2 tahun 2017, terkhusus pada pasal 104. Pasal 104 ini menyatakan bahwa PP turunan dari UU No. 18 tahun 1999 masih tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2017. Terang Ir. Subhan.

Tugas lembaga telah diatur pada PP No. 28 tahun 2000 yang menyatakan hal wewenang akreditasi adalah dilakukan oleh lembaga LPJK. Artinya ini tidaklah bertentangan dengan UU No.2 tahun 2017 pada pasal 84 ayat (1) dan ayat (2). Tambahnya.

Sehingga pada dasarnya tetap sejalan, semestinya dengan berpatokan pada pasal ini maka bisa diartikan sepanjang lembaga baru belum terbentuk maka lembaga LPJK lama (produk PP 28 tahun 2000) tetap menjalankan tugasnya. Termasuk salah satunya mendapat wewenang untuk melaksanakan proses akreditasi terhadap asosiasi jasa konstruksi. Ungkap Ketua LPJK Kalsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X