Serpong, bidiktangsel.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar konferensi pers terkait ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur atau Kejahatan Terhadap Jiwa Orang Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, bertempat di Loby Polres Tangerang Selatan, Rabu (13/3-2019).
Pelaksana Konferensi Pers Kasat Reskrim Polres Tangsel Akp A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si. dan didampingi oleh Kanit PPA Iptu Sumiran, SH. Serta Kasubag Humas Iptu Sugiyono.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : 28/ A / III / 2019 / sek cpt, tanggal 4 maret 2019 dan waktu kejadian pada hari Senin, 04 Maret 2019 Jam 09.30 Wib.
Tempat Kejadian Perkara di Perumahan Urbana Place Jl. Merpati Raya RT. 1/1 Kel. Sawah Baru Kec. Ciputat Kota Tangsel dan tersangka R (17), pekerjaan pembantu rumah tangga.
"Sangkaan pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 15 Tahun.
AKP. A. Alexander juga menyampaikan kronologis kejadian bahwa menurut keterangan saksi bahwa sekitar pukul 09.30 Wib, sedang mengangkut sampah dari tong sampah milik penghuni Blok. E Perumahan Urbana Place.
"Ada sekitar 3 kantong sampah kemudian di masukan kedalam bak mobil bak sampah dengan No. Pol. B 9043 WTA," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel.