HPN 2019, Dewan Pers Himbau Tidak Melayani Permintaan Bantuan Dana

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 22 Januari 2019 | 18:15 WIB

Olehnya itu, Dewan pers sama sekali tidak menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan media dan organisasi wartawan meminta sumbangan dengan alas an Hari Pers Nasional

“Dan bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun organisasi wartawan yang meminta sumbangan dengan cara memaksa, memeras atau mengancam, maka catat identitasnya dan segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat,” ujar Yosep.

Sementara untuk organisasi pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi dan menjadi kontituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Telivisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

“Ketujuh organisasi ini tidak dibenarkan meminta-minta uang atau sumbangan,” ungkap Yosep.

Sumber : databerita.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X