Jakarta, bidiktangsel.com - Dewan Pers mengimbau gubernur dan bupati Wali Kota untuk tidak melayani permintaan bantuan dana atau sumbangan yang diajukan organisasi wartawan, perusahaan pers atau organisasi pers menjelang hari pers nasional di Surabaya, Jawa Timur.
Hal ini dilakukan untuk menghindari aksi penipuan pihak yang mengaku wartawan.
Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers mengatakan, menjelang hari pers nasional, Dewan Pers banyak mendapatkan laporan tentang adanya sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi wartawan dan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah meminta bantuan dana untuk mengikuti hari pers nasional.
Karenanya itu disampaikan bahwa praktek tersebut tidak diketahui, dan Dewan Pers tidak tahu menahu dengan surat permintaan dana.
“Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan dana tersebut,”kata Yosep dalam surat imbauannya yang dikeluarkan 22 Januari 2019.
Menurut Yosep, imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers berdasarkan sikap moral dan etik profesi dalam menjaga kepercayaan public dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai nilai profesionalisme kewartawananan.
Selain itu juga merupakan upaya nyata Dewan Pers untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang masih marak saat ini.