Terakhir Andi menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (Red)