Korupsi Dana Bansos, Satreskrim Polres Lebak Sikat Pelaku Beserta Barang Bukti

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 9 Desember 2022 | 20:10 WIB

Terakhir Andi menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X