"Tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya. Tersangka sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur 4 tahun. Pekerjaan suami ojek online," ujar Dicky.
Lanjut Dicky, terdapat barang bukti berupa 1 buah sweater warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tong sampah warna cream merk krisbow.
Karena perbuatannya, Dicky menerangkan, tersangka dikenakan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," pungkasnya. (dra)