Polres Tangsel Amankan Pelaku Aborsi Janin di Mall

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 5 Mei 2021 | 01:03 WIB

"Tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya. Tersangka sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur 4 tahun. Pekerjaan suami ojek online," ujar Dicky.

Lanjut Dicky, terdapat barang bukti berupa 1 buah sweater warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tong sampah warna cream merk krisbow.

Karena perbuatannya, Dicky menerangkan, tersangka dikenakan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," pungkasnya. (dra)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X