nasional

Pelaku Pembunuhan WNA Nigeria di Tangerang Akhirnya Diciduk Polisi

Rabu, 12 Juli 2023 | 18:01 WIB
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi, saat mengadakan konferensi pers pada Selasa(11/7/2023).

Dari hasil visum, lanjut Yudi, korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat 3. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," ujar Yudi.

Baca Juga: Hari Bakti Adhyaksa, RSUD Balaraja Persiapkan Operasi Katarak Gratis

Ketika ditanya mengenai hubungan antara korban dan tersangka, Yudi menyatakan bahwa saat ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui keterkaitannya.

"Pelaku dan tersangka tidak saling mengenal. Emosional pada saat itu karena tersangka melintas dengan cepat saat nongkrong," ungkapnya.

Yudi juga menambahkan bahwa barang bukti berupa pisau masih dalam proses pencarian.

"Pisau tersebut dibuang ke kali Cisadane," tambahnya.(***)

Halaman:

Tags

Terkini