Pelaku Pembunuhan WNA Nigeria di Tangerang Akhirnya Diciduk Polisi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 12 Juli 2023 | 18:01 WIB
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi, saat mengadakan konferensi pers pada Selasa(11/7/2023).
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi, saat mengadakan konferensi pers pada Selasa(11/7/2023).

Dari hasil visum, lanjut Yudi, korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat 3. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," ujar Yudi.

Baca Juga: Hari Bakti Adhyaksa, RSUD Balaraja Persiapkan Operasi Katarak Gratis

Ketika ditanya mengenai hubungan antara korban dan tersangka, Yudi menyatakan bahwa saat ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui keterkaitannya.

"Pelaku dan tersangka tidak saling mengenal. Emosional pada saat itu karena tersangka melintas dengan cepat saat nongkrong," ungkapnya.

Yudi juga menambahkan bahwa barang bukti berupa pisau masih dalam proses pencarian.

"Pisau tersebut dibuang ke kali Cisadane," tambahnya.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Rilis Polres Tangsel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X