Dari hasil visum, lanjut Yudi, korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat 3. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," ujar Yudi.
Baca Juga: Hari Bakti Adhyaksa, RSUD Balaraja Persiapkan Operasi Katarak Gratis
Ketika ditanya mengenai hubungan antara korban dan tersangka, Yudi menyatakan bahwa saat ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui keterkaitannya.
"Pelaku dan tersangka tidak saling mengenal. Emosional pada saat itu karena tersangka melintas dengan cepat saat nongkrong," ungkapnya.
Yudi juga menambahkan bahwa barang bukti berupa pisau masih dalam proses pencarian.
"Pisau tersebut dibuang ke kali Cisadane," tambahnya.(***)
Artikel Terkait
Seribu Kepala Sekolah dan Pengajar Hadiri Webinar di Hari Anak Nasional
Pemeliharaan 42 Unit PJU di Kecamatan Gunung Kaler, Kepala Desa Berterimakasih
Tegakkan Perda Nomor 93 2022, Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi Gabungan Truk Tanah Diluar Jam Operasion
Untuk Pertama Kali, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPKNL Award 2023
Meriahkan Hari Anak Nasional, Pemkot Tangerang Gelar Cerdas Cermat Di TNG Child Fest