nasional

Nusron Wahid Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Imigrasi Ungkap Perjalanan ke Singapura dan Malaysia

Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:15 WIB
Imigrasi memastikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia saat tak hadiri panggilan KPK. (Instagram/kementerian.atrbpn)

JAKARTA — Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah penantian penyidik atas keterangannya sebagai saksi, Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap informasi perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia pada pekan lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalankan agenda kedinasan.

Baca Juga: Hyundai-Kia Pamer 200 Inovasi AI, Robot Mulai Ubah Wajah Pabrik Otomotif

“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Meski membenarkan perjalanan tersebut, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai waktu keberangkatan Nusron maupun kepastian apakah Menteri ATR/BPN itu telah kembali ke Indonesia.

“Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum,” ujarnya.

Hendarsam juga menyebut perjalanan Nusron ke Malaysia berkaitan dengan tugas kedinasan dan didampingi sejumlah petugas.

“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu, ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: Karhutla Arjuno-Welirang Meluas ke 4 Wilayah, 70 Titik Api Masih Terdeteksi

Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Informasi perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian karena berlangsung di tengah agenda pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena adanya agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Panggilan kedua dijadwalkan pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Halaman:

Tags

Terkini