Baca Juga: Karhutla Kaltim Belum Reda, Foto Rudy Mas’ud di Singapura Picu Sorotan Publik
Meski demikian, fasilitas gratis tidak otomatis berlaku untuk seluruh jenis usaha. Pelaku usaha perlu memenuhi kriteria, melengkapi dokumen, dan memastikan kuota program masih tersedia.
BPJPH menetapkan kode fasilitasi SEHATI 2026, yaitu SEHATI26, untuk pengajuan melalui skema self declare. Pembukaan pengajuan dengan kode tersebut dapat ditutup apabila kuota telah terpenuhi.
Informasi resmi mengenai program dapat diakses melalui BPJPH.
Sementara itu, sertifikasi halal melalui jalur reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Biaya mengikuti ketentuan yang berlaku dan bergantung pada skema serta karakteristik usaha.
Kuota Sertifikat Halal Gratis Perlu Dicek
Pelaku UMK perlu memeriksa ketersediaan kuota sebelum mendaftar. Data rekapitulasi BPJPH yang diperbarui pada 15 Oktober 2026 menunjukkan kuota nasional SEHATI yang tercatat dalam sistem berbeda dari angka alokasi awal program.
Karena itu, angka 1,35 juta merupakan alokasi yang diumumkan untuk program 2026, bukan jaminan bahwa seluruh kuota masih tersedia saat permohonan diajukan. Pelaku usaha dapat memeriksa perkembangan kuota melalui Rekapitulasi SEHATI BPJPH.
Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026
BPJPH mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapannya mencakup sejumlah kategori produk, sehingga pelaku usaha perlu memastikan apakah produk yang dipasarkan termasuk dalam kelompok yang diwajibkan.
Pelaku UMK disarankan segera memeriksa persyaratan, mempersiapkan dokumen, dan mengajukan sertifikasi melalui kanal resmi. Langkah ini penting untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur, regulasi, dan layanan sertifikasi dapat diakses melalui situs resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.
(***)