BIDIKTANGSEL.COM – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mengajukan sertifikat halal secara online melalui Sistem Informasi Halal (SiHalal) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengajuan bisa dilakukan melalui skema sertifikasi gratis atau self declare bagi usaha yang memenuhi persyaratan.
Pengurusan sertifikat halal menjadi perhatian pelaku usaha menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. BPJPH menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu UMK memenuhi ketentuan tersebut.
Berdasarkan informasi resmi BPJPH, pemerintah mengalokasikan hingga 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk UMK pada 2026. Namun, pelaku usaha perlu memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi kriteria program sebelum mengajukan permohonan. Sumber: BPJPH.
Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Denda hingga Rp2 Miliar Mengintai Pelanggar
Syarat Daftar Sertifikat Halal untuk UMKM
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal, meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Data identitas dan profil pelaku usaha.
- Nama, jenis, dan daftar produk yang diajukan.
- Daftar bahan baku serta bahan tambahan yang digunakan.
- Penjelasan proses produksi atau pengolahan produk.
- Foto produk dan kemasan.
- Dokumen pendukung lain sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
Untuk jalur self declare, produk dan proses produksinya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH. Pelaku usaha juga harus memberikan keterangan yang benar mengenai bahan serta proses pembuatan produk.
Cara Daftar Sertifikat Halal Online melalui SiHalal
Berikut tahapan pendaftaran sertifikat halal secara online yang dapat diikuti pelaku UMK:
- Buka situs resmi SiHalal melalui https://ptsp.halal.go.id.
- Buat akun pelaku usaha dengan mengisi data yang diminta sistem.
- Lengkapi profil usaha, termasuk informasi NIB dan identitas pemilik usaha.
- Pilih layanan sertifikasi halal sesuai jenis usaha dan kriteria produk, baik jalur reguler maupun self declare.
- Masukkan data produk, daftar bahan yang digunakan, serta penjelasan proses produksi.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan pada sistem.
- Ajukan permohonan dan, untuk skema self declare, ikuti mekanisme pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
- Pantau status pengajuan melalui akun SiHalal hingga seluruh tahapan pemeriksaan dan penetapan kehalalan selesai.
BPJPH juga menyediakan layanan HalalMax melalui https://halalmax.halal.go.id untuk pengajuan tertentu. Pelaku usaha sebaiknya mengikuti petunjuk resmi dan memastikan jalur yang dipilih sesuai dengan fasilitas yang tersedia.
Setelah dokumen diajukan, proses dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi sesuai skema sertifikasi. Sertifikat halal diterbitkan BPJPH setelah seluruh tahapan yang dipersyaratkan selesai.
Apakah Sertifikat Halal UMKM Benar-Benar Gratis?
Melalui program SEHATI 2026, UMK yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitasi sertifikasi halal tanpa membayar biaya sertifikasi yang ditanggung program tersebut.
Artikel Terkait
KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo, Nakhoda Ungkap Detik-Detik Selamatkan 29 Orang
Target Pemulihan BBM Bali Belum Merata, Antrean SPBU Masih Terjadi
Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Diduga Berasal dari Tabung Gas, Korban Belum Terverifikasi
Ledakan Pasar Cimanggis Ciputat Tewaskan Dua Orang, 11 Korban Luka Luka Masih Dirawat
Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo Tinjau MBG di Tangsel, CSR Grab-OVO Jangkau 5.000 Siswa Berkebutuhan Khusus