nasional

Kasus Bullying Telkom University: Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi, Korban Dapat Perlindungan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:52 WIB
Ilustrasi bullying. (Magnific)

BIDIKTANGSEL.COM, BANDUNG — Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa terkait dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang mahasiswa di asrama putra.

Sementara itu, korban mendapat perlindungan keamanan, pendampingan, serta konseling untuk menjaga kondisi fisik dan psikologisnya.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, dalam konferensi pers pada Minggu (11/10/2026). Kampus menyatakan pemeriksaan terhadap mahasiswa lain yang terlibat masih berlangsung.

Baca Juga: Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan dan 102,49 Gram Sabu Disita

Ratri menjelaskan, dugaan perundungan yang terjadi pada Jumat malam (9/10/2026) itu tidak berkaitan dengan dendam lama. Para mahasiswa yang terlibat diketahui baru saling mengenal saat mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

“Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung,” ujar Ratri.

Dugaan Perundungan Melibatkan Empat Mahasiswa

Berdasarkan keterangan resmi kampus, pemeriksaan awal mengidentifikasi empat mahasiswa dalam kasus tersebut. Tiga mahasiswa diduga melakukan tindakan perundungan, sedangkan satu mahasiswa menjadi korban.

Baca Juga: ICM Perkuat Perlindungan Siswa, Tambah CCTV Jadi 395 Titik dan Evaluasi Tenaga Pendidik

Tindakan yang diperiksa berupa penyemprotan cairan dari kaleng semprot yang dapat memicu kobaran api ke arah tubuh korban. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian penghuni asrama dan mendorong pihak kampus melakukan penanganan.

Telkom University mengerahkan Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), fakultas terkait, serta petugas keamanan untuk menangani kejadian tersebut.

Sebagai langkah perlindungan, korban ditempatkan di lokasi yang aman. Kampus juga memisahkan lokasi asrama korban dan mahasiswa yang diduga terlibat guna mencegah potensi gesekan lanjutan. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan senior resident atau petugas pendamping penghuni asrama.

Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Akademik dan Administratif

Setelah melakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan pihak terkait, Telkom University menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa.

Halaman:

Tags

Terkini