Baca Juga: Cek Bansos Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Cara Mengetahui Status Penerima Lewat HP
Kampus menyatakan akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan setelah proses lanjutan selesai. Penanganan kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya sistem pengawasan, perlindungan mahasiswa, serta pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Telkom University menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan serta harus ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Buntut Sengketa Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Diadukan ke MKMK: Diduga Langgar Independensi
Kode “Kue” Rp20,6 Miliar Terungkap di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Aliran Uang dari Pengusaha Batu Bara
Wakil Walikota Tangsel Cek Proyek Pengendalian Banjir di Pondok Aren: Turap Taman Mangu 90 Persen, Rampung November
Kabel Semrawut Hilang, Langit Tangsel Makin Lapang: Penataan Utilitas WR Supratman–Merpati Raya Rampung
Guru Ponpes di Bekasi Selatan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Lebih dari 10 Korban Teridentifikasi