Baca Juga: SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Daerah, Benyamin: Data Tanah dan Pajak Kini Bisa Diintegrasikan
Sistemnya dengan membership untuk bisa mengakses konten dengan membayar Rp150.000.
“Ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan. Disebar ke platform media sosial, dikomersilkan Rp150 ribu,” terang Anggi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keuntungan kedua tersangka bisa mencapai belasan juta dari konten yang dijual tersebut.
“Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” tambahnya.
Positif HIV
Adapun dalam proses pemeriksaan kesehatan setelah penangkapan, kedua tersangka juga dinyatakan positif HIV berdasarkan pemeriksaan tim medis.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” jelas Anggi.
Baca Juga: 58 Pemda Replikasi SISGITA Tangsel, Data Tanah dan Pajak Kini Diintegrasikan
Anggi juga membeberkan bahwa MA dan MR mengaku telah menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan terakhir.
“Perkenalan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan hingga keduanya melakukan hubungan badan dan sepakat merekam serta memproduksi video pornografi untuk kemudian ditawarkan melalui grup media sosial,” lanjutnya.
Terancam Bui Paling Lama 10 Tahun
Atas perbuatan keduanya, ancaman pidana adalah hukuman kurungan paling lama 10 tahun karena telah melanggar Pasal 407 KUHP yang berkaitan dengan pornografi.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ucap Anggi.