Baca Juga: AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Gandeng NU Perkuat Benteng Literasi Digital Lawan Hoaks
Kelonggaran administrasi: Kuasa pajak diperbolehkan menunjuk karyawannya/pihak lain hanya untuk sekadar mengantarkan atau menerima dokumen fisik ke/dari DJP. Penunjukan ini sifatnya teknis-kurir, wajib membawa Surat Penunjukan resmi setiap kali datang, dan tidak mengalihkan tanggung jawab hukum sebagai kuasa.
5. Fleksibilitas Format dan Tanggung Jawab Hukum
Bentuk Surat Kuasa: Pembuatan Surat Kuasa Khusus maupun Surat Pencabutan Kuasa kini difasilitasi dalam bentuk elektronik (digital) maupun kertas fisik.
Tanggung Jawab Tetap di Wajib Pajak: Regulasi ini menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak telah menunjuk kuasa yang sangat ahli, seluruh tanggung jawab hukum atas kebenaran materiil pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada di tangan Wajib Pajak sendiri.
Cara mendapatkan SKT
SKT diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atas permohonan Wajib Pajak;
Wajib Pajak mengajukan permohonan via coretax atau secara manual ke KPP Terdaftar;
Persyaratan SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
Dokumen bukti kompetensi perpajakan, Sertifikat Brevet, Ijazah D-III/S1 Perpajakan, atau Sertifikat Kompetensi dari LSP yang diakui.
Cara mengajukan permohonan SKT ke KPP Terdaftar via Coretax
Calon penerima kuasa (Pihak Lain) masuk (login) ke Portal Wajib Pajak (sistem Coretax) menggunakan akun pribadi mereka sendiri;
Cari dan pilih menu Registrasi Profesi atau Manajemen Kuasa di dalam portal. Menu ini khusus disediakan untuk mengelola izin praktik dan dokumen kuasa;
Isi formulir elektronik dan unggah dokumen bukti kompetensi perpajakan Anda (seperti pindaian/file PDF Sertifikat Brevet, Ijazah D-III/S1 Perpajakan, atau Sertifikat Kompetensi dari LSP yang diakui);