nasional

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
Persyaratan untuk Menjadi Kuasa

Baca Juga: Wajah Baru SDN Jombang 03 Tangsel: Gedung 3 Lantai, 21 Kelas Aktif, 672 Siswa Kini Belajar Lebih Nyaman

Pengecualian untuk Keluarga: Jika Wajib Pajak menunjuk anggota keluarganya sendiri, maka anggota keluarga tersebut bebas dari syarat kompetensi perpajakan ini.

Yang dimaksud dengan Kompetensi Perpajakan, 

Memahami hukum pajak material (objek, tarif, cara menghitung) dan hukum formal (prosedur administrasi perpajakan);

Mampu melakukan rekonsiliasi fiskal dan membaca laporan keuangan;

Dapat dan mampu mengoperasikan sistem administrasi digital modern DJP (terutama menyambut era Coretax);

Mampu menyusun argumentasi hukum dan menyiapkan dokumen pendukung secara kredibel saat mendampingi Wajib Pajak di kantor pajak.

Baca Juga: Bukan Sekadar Cek Kesehatan, Pemkot Tangsel Kembangkan 36 Pos Lansia untuk Wujudkan Lansia Aktif dan Mandiri

3. Peraturan Ketat bagi mantan Pegawai Kemenkeu yang menjadi kuasa Wajib Pajak 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 memberikan batasan yang cukup ketat bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan (baik eks PNS maupun eks PPPK) yang beralih profesi menjadi kuasa wajib pajak:  

Berlaku masa tunggu (cooling-off period) selama 5 tahun sejak tanggal pensiun atau pemberhentian terhitung dalam SK. 

Harus memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat selama bertugas. 

4. Larangan Pengalihan Kuasa (Substitusi)

Seorang kuasa yang sudah menerima Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak dilarang mengalihkan atau melimpahkan kuasa tersebut kepada orang lain.  

 

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB