nasional

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Minta Kabupaten dan Kota Optimalkan Penerimaan Opsen Pajak

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:48 WIB

Kota Serang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi meminta pemerintah di kabupaten dan kota mengoptimalkan peran dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Apalagi, porsi opsen atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang mencapai 60 persen bagi daerah.

Hal itu disampaikan Deden saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat se-Provinsi Banten yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Hotel Aston Serang, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, besarnya porsi bagi hasil tersebut harus diimbangi dengan upaya nyata dari pemerintah kabupaten dan kota dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak.

Baca Juga: Pemprov Banten Luncurkan Aplikasi Samsat Ceria, Solusi Praktis Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan*

“Kabupaten dan kota menerima hingga 60 persen dari opsen pajak. Artinya, mereka juga memiliki kewajiban besar untuk menarik dan mengedukasi wajib pajak agar patuh membayar pajak,” ujarnya.

Deden menegaskan, peningkatan pendapatan pajak tidak cukup hanya mengandalkan sistem atau aplikasi. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor kunci.

“Sebagus apa pun aplikasi yang kita miliki, kalau tidak diiringi pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak, itu akan percuma,” katanya.

Ia juga menyoroti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Serpong Berujung Laporan Polisi, Korban Alami Luka Memar di Area Mata

Oleh karena itu, ia meminta jajaran Samsat dan pemerintah kabupaten dan kota lebih aktif memberikan informasi secara masif dan mudah diakses.

“Banyak masyarakat tidak hafal kapan harus bayar pajak. Ini yang harus kita jawab dengan informasi yang jelas dan terus diingatkan,” imbuhnya.

Selain itu, transparansi penggunaan pajak juga menjadi perhatian. Menurut Deden, masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, seperti perbaikan jalan, rumah tidak layak huni, sarana, prasarana pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses

“Kalau masyarakat tahu pajak digunakan untuk apa, mereka akan lebih termotivasi untuk membayar,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini