Pemprov Banten Luncurkan Aplikasi Samsat Ceria, Solusi Praktis Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan*

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 31 Maret 2026 | 21:40 WIB
meluncurkan aplikasi Samsat Ceria sebagai inovasi layanan digital
meluncurkan aplikasi Samsat Ceria sebagai inovasi layanan digital

Kota Serang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten resmi meluncurkan aplikasi Samsat Ceria sebagai inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa membayar kewajiban pajak secara cepat, aman, dan tanpa antre di kantor Samsat.

Peluncuran dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi bersama Direktur Utama Pusat Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, dan Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusuma.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Serpong Berujung Laporan Polisi, Korban Alami Luka Memar di Area Mata

Hadir juga jajaran Tim Pembina Samsat kabupaten dan kota se-Banten di Aston Hotel Serang pada Selasa (31/3/2026).

Sekda Deden Apriandhi mengatakan, aplikasi Samsat Ceria menjadi inovasi dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Samsat, ATM, maupun menggunakan jasa perantara.

Hanya lewat aplikasi ini, seluruh proses pembayaran dapat dilakukan secara digital di mana saja.

“Alhamdulillah, hari ini kita meluncurkan aplikasi Samsat Ceria yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Ini bentuk upaya kami memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses

Aplikasi Samsat Ceria sendiri dirancang sebagai platform layanan terintegrasi yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat.

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengelola data kendaraan pribadi maupun keluarga, melakukan verifikasi identitas secara digital, hingga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online lengkap dengan riwayat transaksi yang tercatat secara transparan.

Selain itu, tersedia pula layanan dokumen digital seperti E-TBPKP (STNK Digital Kendaraan) E-Pengesahan (bukti pengesahan STNK), dan E-KD (elektronik asuransi jasaraharja), serta opsi pengiriman dokumen langsung kepada wajib pajak.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X