Ciputat, bidiktangsel.com - Proyek pembangunan SMP Negeri 6 Tangerang Selatan menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek dan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan, Sabtu (10/1/2026).
Kondisi ini memicu dugaan pelanggaran transparansi serta tata kelola proyek yang dibiayai dari anggaran negara.
Pantauan di lapangan menunjukkan, area proyek yang seharusnya memuat informasi dasar seperti nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan justru kosong tanpa papan proyek.
Selain itu, sejumlah atribut K3 yang wajib terpasang di lokasi konstruksi juga tidak terlihat.
Saat dimintai pandangannya, Analis Kebijakan Publik, Aditya Bayu Wardana, M.Si, lulusan IPB University, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian teknis semata, melainkan berpotensi melanggar prinsip dasar transparansi publik.
“Setiap proyek yang menggunakan dana APBD atau APBN wajib membuka informasi kepada masyarakat. Hilangnya papan proyek merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran asas keterbukaan informasi publik,” kata Aditya, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pemasangan papan informasi proyek memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan anggaran negara.
Menurut Aditya, tidak adanya papan proyek berpotensi menutupi sejumlah informasi krusial.
“Mulai dari nilai kontrak yang bisa mengarah pada dugaan mark-up, jangka waktu pengerjaan untuk menutup keterlambatan, hingga identitas kontraktor agar sulit ditelusuri rekam jejaknya,” ujarnya.
Lebih jauh, Aditya juga menyoroti adanya dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lokasi proyek.
Jika benar terjadi pelarangan liputan oleh pihak keamanan, hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.