Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah Belum Kantongi ID Mitra BGN, Kisruh Investor Janjikan Dana Puluhan Miliar Tak Terealisasi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 12 Januari 2026 | 13:36 WIB
Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H.,
Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H.,

Jawa Tengah — Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini belum mendapatkan ID Mitra dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., menyusul beredarnya informasi yang simpang siur di masyarakat dan internal yayasan Senin, (12/01/26).

Menurut Turnya, ketidakjelasan status ID Mitra BGN tersebut bukan disebabkan kelalaian pengurus, melainkan dipicu oleh tidak terealisasinya pendanaan yang dijanjikan investor, yang sebelumnya menyampaikan komitmen akan mengucurkan dana hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Gerakan 'Banten Teduh,Tangerang Sejuk' Tanam 5.000 Pohon

“Kami perlu luruskan ke publik, sampai hari ini Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah belum memiliki ID Mitra Badan Gizi Nasional. Ini fakta. Salah satu faktor utamanya adalah janji pendanaan investor yang tidak pernah terealisasi sejak bulan Mei 2025, padahal nominal yang dijanjikan sangat besar,” tegas Turnya.

Ia mengungkapkan, investor menjanjikan pendanaan hingga Rp. 70 miliar, bahkan sempat menyampaikan akan mencarikan alternatif pendanaan sekitar Rp40 miliar dari perusahaan lain. Namun hingga kini, tidak satu pun dana tersebut benar-benar masuk atau dapat digunakan untuk operasional yayasan.

Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya berbagai proses strategis yayasan, termasuk kesiapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk memperoleh ID Mitra BGN.

Baca Juga: Gus Alex Ikut Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Eks Menag Yaqut, KPK Ungkap Perannya dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Ironisnya, di tengah belum terealisasinya pendanaan tersebut, justru muncul konflik internal berupa keputusan demisioner terhadap pengurus yayasan yang dinilai sepihak dan bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan.

“Logikanya terbalik. Saat investor tidak menepati komitmen pendanaan, justru pengurus yang disalahkan. Padahal secara hukum, pengurus tidak punya kewajiban menalangi dana investor jadi ada puluhan pembangunan gedung SPPG terlantar,” ujarnya.

Turnya juga menegaskan bahwa yayasan bukan organisasi berbasis voting, sehingga tidak ada mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui suara terbanyak. Penetapan Ketua Umum dilakukan secara sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang Yayasan, bukan atas dasar kepentingan investor.

Baca Juga: Kuasa Hukum Erwin Bongkar Grup 'Pendopo' , Sebut Keterlibatan Walikota Bandung dalam Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selama ini dirinya justru menggunakan dana pribadi untuk menutup berbagai kebutuhan operasional yayasan, mulai dari kegiatan, rapat, hingga atribut organisasi, demi menjaga keberlangsungan yayasan di tengah ketidakpastian pendanaan.

“Saya masih menunggu pertanggungjawaban investor. Tapi yang terjadi justru kisruh dan upaya menyingkirkan pengurus secara tidak sah. Ini bukan soal jabatan, ini soal kepastian hukum dan tata kelola yayasan yang benar,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X