Bidiktangsel.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” imbuhnya.
Penetapan tersangka untuk keduanya pun telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026.
Kerugian Negara Masih Dihitung oleh BPK
Dalam kesempatan tersebut, Budi menyatakan bahwa total kerugian negara masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.
Penyidik KPK pun masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan terkait barang bukti yang diperlukan dalam pengungkapan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel juga diperiksa sebagai upaya untuk optimalisasi asset recovery.
“Sehingga ketika nanti sudah ditakar nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini, KPK juga bisa memulihkan secara optimal,” tambahnya.
Artikel Terkait
Pengamat Soroti Tuntutan Besar bagi John Herdman di Kursi Pelatih Timnas Indonesia, Ingatkan Proses Panjang pada era STY
Singgung Pandji Pragiwaksono, Ahok Soroti soal Kebebasan Berekspresi dan Gaya 'Disclaimer' di Materi Komedi Mens Rea
Usai Roasting Wapres Gibran di Show Mens Rea, Panji Pragiwaksono Disebut Bisa Kena Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru
Pilar Apresiasi Bank Sampah Griya Asri, Garda Terdepan Hadapi Darurat Sampah Tangsel
Percepat Pemulihan, Mendagri Minta Tambahan 15 Ribu Personel dari TNI dan Polri untuk Bersihkan Lumpur Banjir Sumatera