Gus Alex Ikut Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Eks Menag Yaqut, KPK Ungkap Perannya dalam Korupsi Kuota Haji 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 11 Januari 2026 | 18:57 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)

Bidiktangsel.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Baca Juga: Kuasa Hukum Erwin Bongkar Grup 'Pendopo' , Sebut Keterlibatan Walikota Bandung dalam Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

“Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” imbuhnya.

Penetapan tersangka untuk keduanya pun telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026.

Kerugian Negara Masih Dihitung oleh BPK

Dalam kesempatan tersebut, Budi menyatakan bahwa total kerugian negara masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Syarat Mutlak bagi John Herdman untuk Jadi Juru Taktik Anyar Timnas Indonesia: Memahami Kultur Sepak Bola Nasional

Penyidik KPK pun masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan terkait barang bukti yang diperlukan dalam pengungkapan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel juga diperiksa sebagai upaya untuk optimalisasi asset recovery.

“Sehingga ketika nanti sudah ditakar nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini, KPK juga bisa memulihkan secara optimal,” tambahnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X