KPK Terima Pengembalian Uang PIHK
Selama masa penyidikan, Budi menyebut bahwa KPK telah menerima sejumlah pengembalian dana dari PIHK.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” kata Budi.
Budi lantas mengingatkan bahwa PIHK atau biro travel harus kooperatif dengan proses penyidikan dengan melakukan pengembalian dana.
“KPK terus mengimbau pada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dugaan tindak korupsi ini,” sambungnya.
KPK Ungkap Peran Stafsus Menag Gus Alex
Mengenai peran Gus Alex, Budi mengatakan bahwa penetapan tersangka padanya berdasar proses diskresi dan distribusi kuota haji.
“Termasuk terkait dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” lanjutnya.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” terangnya lagi.
Pelanggaran Pembagian Kuota Jadi Akar Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Artikel Terkait
Pengamat Soroti Tuntutan Besar bagi John Herdman di Kursi Pelatih Timnas Indonesia, Ingatkan Proses Panjang pada era STY
Singgung Pandji Pragiwaksono, Ahok Soroti soal Kebebasan Berekspresi dan Gaya 'Disclaimer' di Materi Komedi Mens Rea
Usai Roasting Wapres Gibran di Show Mens Rea, Panji Pragiwaksono Disebut Bisa Kena Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru
Pilar Apresiasi Bank Sampah Griya Asri, Garda Terdepan Hadapi Darurat Sampah Tangsel
Percepat Pemulihan, Mendagri Minta Tambahan 15 Ribu Personel dari TNI dan Polri untuk Bersihkan Lumpur Banjir Sumatera