Gus Alex Ikut Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Eks Menag Yaqut, KPK Ungkap Perannya dalam Korupsi Kuota Haji 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 11 Januari 2026 | 18:57 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)

Baca Juga: Sempat Viral Relawan Kemenkes Berompi Biru Disangka Tim Medis dari Malaysia, Menkes Budi Blak-blakan Curhat Tiket Pesawat ke Aceh Mahal

KPK Terima Pengembalian Uang PIHK

Selama masa penyidikan, Budi menyebut bahwa KPK telah menerima sejumlah pengembalian dana dari PIHK.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” kata Budi.

Budi lantas mengingatkan bahwa PIHK atau biro travel harus kooperatif dengan proses penyidikan dengan melakukan pengembalian dana.

“KPK terus mengimbau pada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dugaan tindak korupsi ini,” sambungnya.

Baca Juga: Sempat Viral Warga Antre Air Sinkhole Limapuluh Kota untuk Diminum, Wagub Sumbar: Air Biasa, Tidak Bisa Nyembuhin Penyakit

KPK Ungkap Peran Stafsus Menag Gus Alex

Mengenai peran Gus Alex, Budi mengatakan bahwa penetapan tersangka padanya berdasar proses diskresi dan distribusi kuota haji.

“Termasuk terkait dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” lanjutnya.

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” terangnya lagi.

Baca Juga: Update Skandal Transaksi Ilegal di Terminal Palembang: BPTD Sumsel Bantah Petugas Lakukan Pungli ke Mobil Relawan Aceh

Pelanggaran Pembagian Kuota Jadi Akar Dugaan Korupsi

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X