Gus Alex Ikut Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Eks Menag Yaqut, KPK Ungkap Perannya dalam Korupsi Kuota Haji 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 11 Januari 2026 | 18:57 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)

Baca Juga: Disebut Tak Berani Kritik Anies Baswedan di Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Justru Minta Publik Bikin Pertunjukan Sendiri

Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X