Baca Juga: Puluhan Titik Dapur Didaftarkan Sejak Mei 2025 Tak Kunjung Beroperasi
“Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari dan menyampaikan informasi, terlebih pada proyek yang dibiayai uang rakyat. Penghalangan liputan dapat diproses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketertutupan informasi dalam proyek publik juga membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan ancaman pidana berat.
“Dalam konteks ini, proyek tanpa transparansi patut dicurigai sebagai bentuk mal administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang. Aparat pengawas internal pemerintah, khususnya Inspektorat Daerah Tangerang Selatan, seharusnya segera turun melakukan pemeriksaan lapangan,” ujar Aditya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak pelaksana proyek pembangunan SMPN 6 Tangerang Selatan terkait alasan dicopotnya papan proyek dan atribut K3 tersebut.
(***)
Artikel Terkait
Syarat Mutlak bagi John Herdman untuk Jadi Juru Taktik Anyar Timnas Indonesia: Memahami Kultur Sepak Bola Nasional
Kuasa Hukum Erwin Bongkar Grup 'Pendopo' , Sebut Keterlibatan Walikota Bandung dalam Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Gus Alex Ikut Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Eks Menag Yaqut, KPK Ungkap Perannya dalam Korupsi Kuota Haji 2024
Gerakan 'Banten Teduh,Tangerang Sejuk' Tanam 5.000 Pohon
Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah Belum Kantongi ID Mitra BGN, Kisruh Investor Janjikan Dana Puluhan Miliar Tak Terealisasi