nasional

Pengesahan KUHAP oleh DPR Tuai Soratan, Bandingkan Syarat Penahanan Tersangka di Kebijakan Lama vs Baru

Rabu, 19 November 2025 | 13:17 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

Baca Juga: Belum Selesai Dugaan Mark Up Anggaran, KPK Cium Dugaan Permainan Pengadaan Lahan

4. Perluasan Praperadilan

Praperadilan juga diperluas, tidak hanya menguji sah tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi seluruh upaya paksa termasuk penyitaan dan penetapan tersangka.

Tercatat pada KUHAP lama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

Kini, KUHAP yang baru menyebutkan, sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (Penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, penetapan tersangka). (***)

Halaman:

Tags

Terkini