nasional

Pengesahan KUHAP oleh DPR Tuai Soratan, Bandingkan Syarat Penahanan Tersangka di Kebijakan Lama vs Baru

Rabu, 19 November 2025 | 13:17 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

Baca Juga: Disperkimta Tangsel Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh Serua

Perlindungan kelompok rentan diperkuat, termasuk hak penyandang disabilitas untuk menjadi saksi dan menyampaikan kesaksiannya tanpa hambatan.

Hak bebas dari penyiksaan juga dijamin lebih tegas melalui pengaturan dalam pasal terkait hak saksi dan hak korban.

2. Perubahan Ihwal Syarat Penahanan

Jika membandingkan terkait syarat penahanan tersangka atau terdakwa, diketahui terdapat poin yang berubah cukup signifikan dalam KUHAP yang baru.

Dalam KUHAP yang lama, disebutkan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Warga Serpong Terjebak ‘Lautan Sampah’, Air Tercemar dan Rumah Terancam Longsor

Sementara itu, dalam KUHAP baru, Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.

3. Penguatan hingga Jaminan Hak Tersangka

Dalam hal bantuan hukum, KUHAP baru menguatkan hak tersangka untuk mendapatkan jasa hukum.

Pada KUHAP lama, terdapat hak untuk segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, mengajukan saksi meringkankan, hingga memperoleh ganti rugi dan praperadilan.

Berbeda dengan KUHAP yang baru, hak mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.

Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Cilacap Masih Terkendala Cuaca, Hujan Tetap Turun Meski Modifikasi Sudah Dilakukan

Tersedia pula, jaminan hak tersangka yang lebih lengkap seperti keadilan restoratif serta perlindungan bagi kelompok rentan, disabilitas, dan perempuan.

 

Halaman:

Tags

Terkini