nasional

Penegakan Hukum Lingkungan Mandek di Era Hanif Faisol, Pengamat Desak Presiden Lakukan Evaluasi

Selasa, 16 September 2025 | 09:36 WIB
Penyegelan jadi seremonial, sementara publik tak pernah melihat penyidikan berakhir di meja hijau

Baca Juga: Polemik Pembangunan Gedung Yayasan Shekinah Glory di Serpong, Benarkah Akan Jadi Gereja?

“Dua kasus besar ini menunjukkan lemahnya keberanian politik. Penyidikan ada, tapi hasilnya nihil,” kata Egi.

Genesis dan Peter Metal: Menunggu Kepastian Hukum

Selain dua kasus di atas, Egi menyoroti dua perusahaan lain yang saat ini masih menunggu kepastian hukum.

Pertama, PT Genesis Regenerasi Indonesia di Cikande yang sudah berkali-kali disegel sejak 2023 karena masalah izin lingkungan. 

Terakhir pada Agustus 2025, penyegelan kembali dilakukan setelah insiden pengeroyokan terhadap jurnalis dan pegawai kementerian saat sidak membuat kasus ini viral.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan Untuk Korban Ledakan di Pamulang

Kedua, PT Peter Metal Technology di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande yang terbukti menyimpan paparan radioaktif Cesium-137. 

Kasus ini sempat berdampak internasional karena menyebabkan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat ditolak. Meski pabrik sudah disegel, proses hukum hingga kini belum jelas.

“Genesis dan Peter Metal bisa bernasib sama: ramai di awal, hilang di ujung. Publik hanya diberi kabar penyegelan, bukan kepastian hukum,” tambah Egi.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi, Pemkot Tangsel Gelar Dzikir, Istigasah, dan Doa Bersama

Mendesak Evaluasi Presiden

Mandeknya penegakan hukum lingkungan, menurut Egi, sangat berbahaya bagi citra pemerintah sekaligus merugikan kepentingan publik. Ia mendesak Presiden untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kementerian.

“Jika KLH/BPLH di bawah Hanif Faisol Nurofiq tidak mampu memberi kepastian, reshuffle kabinet adalah pilihan rasional. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan nakal, dan lingkungan tidak bisa terus dikorbankan,” tegasnya.

Egi mengingatkan, tanpa kepastian hukum, penegakan aturan lingkungan hanya akan menjadi formalitas. Sementara itu, masyarakat tetap menanggung dampak pencemaran dan kerusakan ekosistem. (***)

Halaman:

Tags

Terkini