Penegakan Hukum Lingkungan Mandek di Era Hanif Faisol, Pengamat Desak Presiden Lakukan Evaluasi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 16 September 2025 | 09:36 WIB
Penyegelan jadi seremonial, sementara publik tak pernah melihat penyidikan berakhir di meja hijau
Penyegelan jadi seremonial, sementara publik tak pernah melihat penyidikan berakhir di meja hijau

Jakarta, bidiktangsel.com – Penegakan hukum lingkungan hidup di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dinilai mandek dan kehilangan kepastian.

Sejumlah kasus besar yang sempat menyita perhatian publik, kini berakhir tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.

Pengamat Hukum dan Politik, Egi Hendrawan, menilai lemahnya keberanian politik pemerintah dalam menangani pelanggaran lingkungan justru melemahkan wibawa negara.

Baca Juga: Perusahaan Baru Langsung Kuasai Proyek Internet Puluhan Miliar di Tangsel

“Penyegelan jadi seremonial, sementara publik tak pernah melihat penyidikan berakhir di meja hijau. Ini melemahkan wibawa negara,” ujar Egi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9).

Kasus Lido dan Indah Kiat: Ramai di Awal, Senyap di Ujung

Awal 2025, kasus PT MNC Lido Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, menjadi sorotan publik. 

Proyek wisata dan bisnis skala besar itu sempat dihentikan karena diduga melanggar dokumen lingkungan serta merusak ekosistem Danau Lido. 

Baca Juga: Wabup Serang Najib Hamas Ajak Lintas Sektor Tanggulangi Penyakit Menular ATM

Meski puluhan saksi sudah diperiksa dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Kondisi serupa terjadi pada kasus PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk di Banten. 

Saat inspeksi mendadak Januari 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan tumpukan limbah yang diduga mencemari Sungai Ciujung. 

Baca Juga: Pemkot Tangsel Dukung Perseroda PITS Kembangkan SPAM Kali Angke dan Cisadane

Meski temuan itu sempat memicu kegaduhan publik, penindakan berhenti pada sanksi administratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X