Jakarta, bidiktangsel.com – Penegakan hukum lingkungan hidup di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dinilai mandek dan kehilangan kepastian.
Sejumlah kasus besar yang sempat menyita perhatian publik, kini berakhir tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
Pengamat Hukum dan Politik, Egi Hendrawan, menilai lemahnya keberanian politik pemerintah dalam menangani pelanggaran lingkungan justru melemahkan wibawa negara.
Baca Juga: Perusahaan Baru Langsung Kuasai Proyek Internet Puluhan Miliar di Tangsel
“Penyegelan jadi seremonial, sementara publik tak pernah melihat penyidikan berakhir di meja hijau. Ini melemahkan wibawa negara,” ujar Egi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9).
Kasus Lido dan Indah Kiat: Ramai di Awal, Senyap di Ujung
Awal 2025, kasus PT MNC Lido Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, menjadi sorotan publik.
Proyek wisata dan bisnis skala besar itu sempat dihentikan karena diduga melanggar dokumen lingkungan serta merusak ekosistem Danau Lido.
Baca Juga: Wabup Serang Najib Hamas Ajak Lintas Sektor Tanggulangi Penyakit Menular ATM
Meski puluhan saksi sudah diperiksa dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kondisi serupa terjadi pada kasus PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk di Banten.
Saat inspeksi mendadak Januari 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan tumpukan limbah yang diduga mencemari Sungai Ciujung.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Dukung Perseroda PITS Kembangkan SPAM Kali Angke dan Cisadane
Meski temuan itu sempat memicu kegaduhan publik, penindakan berhenti pada sanksi administratif.
Artikel Terkait
Jawa Barat Jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi Nasional, Tren Berlanjut Dua Bulan Berturut-turut
Viral Video Rektor UI Ajak Wisudawan Kumpulkan Dana Rp8 Miliar, Netizen Pertanyakan Transparansi
Gubernur Bali Pastikan Tidak Ada Travel Warning Pasca Banjir Besar, Pariwisata Tetap Kondusif
Pembangunan Pagar Beton Laut Cilincing: Pemprov DKI Pastikan Nelayan Dapat CSR dari PT KCN
Dugaan Monopoli Tender Internet di Kabupaten Tangerang dan Tangsel: Satu Grup, Dua Nama Perusahaan