nasional

PWI Pusat Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tegaskan Tak Ganggu Independensi Pers

Kamis, 17 April 2025 | 00:10 WIB
Kondisi rumah bersubsidi yang tidak layak huni di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Kementerian PKP)

Baca Juga: Bawaslu Apresiasi SE Bupati Serang Jadikan PSU Pilkada 2024 Sebagai Hari Libur

Ia memastikan, PWI tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, termasuk mengkritisi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik.

“Wartawan adalah profesi intelektual. Mereka bebas berpikir dan tidak melihat persoalan secara sempit,” tambahnya.

PWI juga menetapkan sejumlah kriteria bagi anggotanya yang ingin mengikuti program ini.

Di antaranya, masih aktif bekerja di media, memiliki sertifikat kompetensi wartawan, serta berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk yang lajang atau Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Telusuri Kematian Wartawan Situr Wijaya, 13 Orang Sudah Diperiksa

“Selama program ini bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, PWI akan selalu bersikap terbuka, kritis, dan konstruktif,” tutup Hendry.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini