Mendagri Tito Karnavian Mendorong Program Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:32 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (PMJNews)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (PMJNews)

Jakarta, bidiktangsel.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang) untuk mengimplementasikan program pengendalian pencemaran udara.

Langkah ini diambil guna mengurangi debu dan polusi udara yang semakin meningkat.

Instruksi tersebut, sebagaimana disampaikan dalam Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek, mengamanatkan agar pemerintah daerah memperkuat pengelolaan limbah industri.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Aktifkan Armada Penyiraman Jalan Protokol untuk Reduksi Polusi Udara

Ini melibatkan peningkatan pengawasan, pendorongan penggunaan scubber pada sektor industri, pelaksanaan uji emisi, dan pemberian denda terhadap pelanggaran.

"Perintah ini bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi scubber pada kendaraan bermotor," kata Mendagri Tito Karnavian.

Scubber merupakan alat yang berfungsi membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan cairan.

Instruksi juga melarang pembakaran sampah di tempat terbuka, mengatur polusi dari kegiatan konstruksi, serta menggalakkan penanaman pohon dan tumbuhan di wilayah masing-masing.

Langkah ini bertujuan untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen, menjaga keseimbangan lingkungan.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Galakkan Pariwisata melalui Pelatihan Pramuwisata

Tidak hanya itu, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk memperbanyak tanaman di ruang publik, menerapkan konsep tanaman hidroponik pada ruang yang terbatas, dan mengembangkan rooftop garden di perkantoran.

Ia juga menyarankan penggunaan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air untuk menekan polusi.

Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta Bupati dan Wali Kota terkait.

Instruksi ini telah berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2023, dengan harapan dapat menjaga kebersihan udara dan lingkungan di wilayah Jabodetabek. (***)

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X