Baca Juga: 8 Pemain Keturunan Eropa Dikaitkan dengan Timnas Indonesia, Target Piala Dunia 2030 Jadi Sorotan
Kronologi Video Ajudan Gubernur Kaltim Viral
Insiden yang menjadi perhatian publik itu terjadi di sekitar Masjid Nurul Mu’minin, kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan kronologi dalam video yang beredar, peristiwa bermula ketika mahasiswa GMNI Samarinda hendak membubarkan diri setelah menggelar aksi yang menyuarakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur.
Sekitar pukul 18.00 Wita, sejumlah mahasiswa masih berada di area masjid ketika rombongan Gubernur Rudy Mas’ud tiba untuk melaksanakan salat Magrib.
Dalam rekaman yang diunggah akun Threads @satriyo.arkatama pada Selasa (20/10/2026), terdengar suara seseorang mempertanyakan sikap gubernur yang disebut tidak menemui mahasiswa saat aksi berlangsung.
Baca Juga: BEI Berlakukan ARB 7% Mulai Hari Ini, Investor Wajib Pahami Dampaknya terhadap Saham
“Bapak, kok tadi enggak ditemuin? Kok enggak nemuin?” ujar perekam video.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria berkemeja putih yang disebut sebagai ART diduga menepis ponsel milik mahasiswa dan menyenggol seorang pria. Adegan itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet.
Namun, dugaan tindakan dalam rekaman tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang agar penilaian terhadap peristiwa tidak mendahului proses penanganan.
Publik Menanti Klarifikasi dan Ketegasan Penanganan
Viralnya video tersebut memunculkan desakan agar pihak terkait memberikan penjelasan mengenai insiden yang melibatkan ajudan gubernur. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya sikap profesional aparat, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Hingga berita ini ditulis, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud belum memberikan pernyataan terkait insiden yang melibatkan ajudannya tersebut.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk perkara dan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
(***)