Usai Sempat Ricuh di Pamulang, Yayasan Menangkan Gugatan Lawan Kemenag di PTUN

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 17 Juli 2026 | 07:51 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah

Baca Juga: Klarifikasi Dishub Tangsel: Traffic Cone di Depan Stasiun Rawa Buntu Ternyata Dipasang Perumnas untuk Uji Coba Jembatan Konektor

Menurut Ali, pencabutan KMA harus menjadi langkah pertama. Setelah itu, UIN Jakarta berkewajiban menghentikan segala kebijakan atau tindakan yang bersandar pada aturan yang sudah dinyatakan tidak sah tersebut.

“Kami juga meminta pihak Rektorat UIN Jakarta menghormati putusan PTUN, menghentikan seluruh tindakan pengambilalihan yang mendasarkan pada KMA tersebut, serta mengembalikan pengelolaan aset dan keuangan yayasan sesuai kedudukan hukum masing-masing,” ujarnya.

Ali menilai pembatalan KMA turut berimplikasi pada seluruh keputusan turunannya. Kebijakan yang lahir dengan bertumpu pada KMA itu, menurut dia, tidak dapat terus digunakan tanpa dasar hukum baru yang sah.

“Status izin operasional Madrasah Pembangunan harus dikembalikan. KMA Nomor 1543 Tahun 2025 beserta kebijakan turunannya tidak dapat lagi dijadikan dasar tindakan selama putusan pengadilan berlaku,” kata Ali.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Benyamin: Cegah Stunting Dimulai Sejak Sebelum Kehamilan

Ia juga meminta agar tidak ada lagi tindakan yang menimbulkan tekanan terhadap pengurus yayasan, guru, siswa, maupun orang tua murid. Seluruh sengketa, kata dia, harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui penguasaan fisik atau pengerahan massa ke lingkungan sekolah.

Ketegangan dalam sengketa ini sempat meledak pada 4 Juni 2026. Pagi itu, rombongan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi kompleks sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan sosialisasi dan pelaksanaan integrasi pengelolaan sekolah.

Gerbang sekolah kemudian menjadi titik benturan. Rombongan UIN berupaya masuk, sementara petugas keamanan yayasan menahan akses. Aksi saling dorong pecah di depan siswa dan tenaga pendidik. Polisi dan anggota TNI yang berada di lokasi berusaha meredakan ketegangan agar situasi tidak meluas. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa sengketa administratif telah menjalar ke ruang belajar.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU Baru pada 2026, Benyamin Pastikan Program Tangsel Terang Perluas Keamanan Warga

Dengan adanya putusan PTUN ini, terbantahkan klaim bahwa seluruh aset sekolah Yayasan otomatis menjadi milik Kementerian Agama atau UIN Jakarta.

Selain menggugat KMA di PTUN, pihak yayasan menempuh sejumlah jalur hukum lain. Mereka mengajukan keberatan kepada Notaris, Kementerian Hukum, serta membawa sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Triguna ke pengadilan.

“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan masih berada dalam koridor hukum. Karena itu, seluruh langkah yang kami tempuh dilakukan melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan,” Ujar Muhammad Ali Fernandez.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X