Menurut Ali, pencabutan KMA harus menjadi langkah pertama. Setelah itu, UIN Jakarta berkewajiban menghentikan segala kebijakan atau tindakan yang bersandar pada aturan yang sudah dinyatakan tidak sah tersebut.
“Kami juga meminta pihak Rektorat UIN Jakarta menghormati putusan PTUN, menghentikan seluruh tindakan pengambilalihan yang mendasarkan pada KMA tersebut, serta mengembalikan pengelolaan aset dan keuangan yayasan sesuai kedudukan hukum masing-masing,” ujarnya.
Ali menilai pembatalan KMA turut berimplikasi pada seluruh keputusan turunannya. Kebijakan yang lahir dengan bertumpu pada KMA itu, menurut dia, tidak dapat terus digunakan tanpa dasar hukum baru yang sah.
“Status izin operasional Madrasah Pembangunan harus dikembalikan. KMA Nomor 1543 Tahun 2025 beserta kebijakan turunannya tidak dapat lagi dijadikan dasar tindakan selama putusan pengadilan berlaku,” kata Ali.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi tindakan yang menimbulkan tekanan terhadap pengurus yayasan, guru, siswa, maupun orang tua murid. Seluruh sengketa, kata dia, harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui penguasaan fisik atau pengerahan massa ke lingkungan sekolah.
Ketegangan dalam sengketa ini sempat meledak pada 4 Juni 2026. Pagi itu, rombongan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi kompleks sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan sosialisasi dan pelaksanaan integrasi pengelolaan sekolah.
Gerbang sekolah kemudian menjadi titik benturan. Rombongan UIN berupaya masuk, sementara petugas keamanan yayasan menahan akses. Aksi saling dorong pecah di depan siswa dan tenaga pendidik. Polisi dan anggota TNI yang berada di lokasi berusaha meredakan ketegangan agar situasi tidak meluas. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa sengketa administratif telah menjalar ke ruang belajar.
Dengan adanya putusan PTUN ini, terbantahkan klaim bahwa seluruh aset sekolah Yayasan otomatis menjadi milik Kementerian Agama atau UIN Jakarta.
Selain menggugat KMA di PTUN, pihak yayasan menempuh sejumlah jalur hukum lain. Mereka mengajukan keberatan kepada Notaris, Kementerian Hukum, serta membawa sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Triguna ke pengadilan.
“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan masih berada dalam koridor hukum. Karena itu, seluruh langkah yang kami tempuh dilakukan melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan,” Ujar Muhammad Ali Fernandez.
(***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Perkuat Gerakan RW Bebas TBC, Libatkan Masyarakat Putus Rantai Penularan
Wakil Wali Kota Pastikan Bus Sekolah Gratis Tangsel Siap Beroperasi Sambut Hari Pertama Sekolah
Pekan Dekranasda 2026 Digelar di BXC Mall, Barsena Bestandhi hingga UMKM Showcase Siap Ramaikan Akhir Pekan Warga Tangsel
Warga Cluster Alam Serua 2 Tolak Keberadaan Kandang Ayam, Camat Ciputat: Satpol PP Akan Siapkan Mediasi
Konflik Lahan Legok Memanas, BaraNusa Desak ATR/BPN Tangerang Segera Berikan Kepastian Hukum Warga