Jakarta, bidiktangsel.com – Sengketa pengelolaan sekolah yang berbulan-bulan memicu ketegangan di lingkungan pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memasuki babak baru.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama mencabut aturan yang menjadi dasar integrasi sejumlah sekolah milik yayasan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum UIN Jakarta tersebut.
Putusan itu dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026, dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT. Yayasan Ketilang Insan Mandiri dinyatakan menang untuk seluruh gugatannya. Putusan ini juga berdampak untuk Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Triguna.
Baca Juga: Inggris vs Argentina Dini Hari Nanti: Membuka Dendam Lama yang Sulit Dikubur
Dalam perkara tersebut, Menteri Agama berkedudukan sebagai tergugat karena menjadi pejabat yang menerbitkan KMA. Adapun UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masuk sebagai tergugat II intervensi lantaran memiliki kepentingan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan integrasi sekolah.
Majelis hakim menilai Menteri Agama tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan badan hukum yayasan melalui keputusan tersebut. Konsekuensinya, Menteri Agama diwajibkan mencabut KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2025.
Kewajiban administratif itu berada di pundak Menteri Agama. Namun putusan tersebut juga menyentuh UIN Jakarta. Sebagai pihak yang selama ini menjadikan KMA sebagai dasar integrasi, kampus itu harus menyesuaikan seluruh tindakan dan kebijakannya dengan putusan pengadilan.
Perkara ini diperiksa sejak Januari 2026. Pangkal sengketa bermula dari kebijakan Kementerian Agama yang mengatur integrasi pengelolaan satuan pendidikan milik Yayasan ke dalam Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Yayasan menilai kebijakan tersebut telah masuk terlalu jauh ke wilayah badan hukum privat dan mengancam kewenangan mereka sebagai penyelenggara pendidikan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah, serta mewajibkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.
Pengadilan sebelumnya juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Artinya, apabila pemerintah mengajukan banding, KMA tersebut tetap tidak dapat dijalankan selama penetapan penundaan masih berlaku.
Baca Juga: Angkot Ngetem di Stasiun Rawa Buntu Bikin Macet, DPRD Tangsel Minta Sopir Tertib, Dishub Bungkam
Ketua Tim Pembela Pendidikan, Muhammad Ali Fernandez, menyebut putusan itu telah memulihkan kedudukan yayasan sebagai badan hukum swasta yang berhak mengelola lembaga pendidikannya sendiri.
“Putusan ini mengembalikan status yayasan sebagai badan hukum swasta. Karena Menteri Agama merupakan pihak yang menerbitkan KMA, kami meminta Menteri Agama mematuhi putusan pengadilan dan segera mencabut KMA Nomor 1543 Tahun 2025,” kata Ali.
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Perkuat Gerakan RW Bebas TBC, Libatkan Masyarakat Putus Rantai Penularan
Wakil Wali Kota Pastikan Bus Sekolah Gratis Tangsel Siap Beroperasi Sambut Hari Pertama Sekolah
Pekan Dekranasda 2026 Digelar di BXC Mall, Barsena Bestandhi hingga UMKM Showcase Siap Ramaikan Akhir Pekan Warga Tangsel
Warga Cluster Alam Serua 2 Tolak Keberadaan Kandang Ayam, Camat Ciputat: Satpol PP Akan Siapkan Mediasi
Konflik Lahan Legok Memanas, BaraNusa Desak ATR/BPN Tangerang Segera Berikan Kepastian Hukum Warga