BKPSDM Tanggamus Buka Suara Soal Polemik Pelantikan, Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 27 April 2026 | 09:25 WIB
Klarifikasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus.
Klarifikasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Kasus Penembakan saat Donald Trump Pesta di Gedung Putih: Tim Taktis Panik, Helikopter Berputar-putar

Sebelum dilantik, Ice diketahui menjabat sebagai Kasubag di Bagian Protokol, yang merupakan posisi eselon IV.

Promosi tersebut dinilai sebagian pihak sebagai “loncatan jabatan” yang berpotensi tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan pola karier berjenjang dalam manajemen ASN.

Perspektif Regulasi

Mengacu pada regulasi manajemen ASN, pengangkatan jabatan struktural idealnya dilakukan secara berjenjang guna menjamin kesiapan kompetensi dan pengalaman. 

Selain itu, sistem merit menekankan bahwa promosi harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta melalui mekanisme manajemen talenta.

Baca Juga: Skandal Keterlambatan Mobil MBG ke SMA Kabupaten Sigi Sulteng: Datang Sore, 500 Siswa Sudah Pulang

Sejumlah kalangan juga menyoroti potensi ketidaksesuaian dengan persyaratan administratif, seperti masa kerja dan diklat kepemimpinan, apabila terjadi percepatan karier tanpa tahapan yang lazim.

Namun demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanggamus memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta telah melalui mekanisme penilaian internal.

Penegasan BKPSDM Tanggamus

Dengan adanya klarifikasi ini, BKPSDM Kabupaten Tanggamus berharap polemik yang berkembang dapat dilihat secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Baca Juga: Sorotan Khusus: Di Balik Skandal Penganiayaan pada Daycare Yogyakarta, Ada Peran Eks Karyawan yang Ijazahnya Ditahan

“Kami pastikan semua proses sudah melalui mekanisme yang ada dan sesuai kebutuhan organisasi,” tutup Mahrizan.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X