Cinta yang Tak Berbalas
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra, menuturkan motif insiden pembacokan itu diduga karena cinta pelaku yang ditolak oleh sang korban.
"Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak," tutur Pandra dalam pernyataannya di Riau, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pandra menyebutkan, penanganan kasus dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Baca Juga: Diduga Halusinasi, Pria di Palangka Raya Bikin Geger Warga usai Mengamuk dalam Kondisi Tanpa Busana
"Jadi mereka ini saling mengenal. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya," tambahnya.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Bui
Hingga kini, RM tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Pandra memastikan, pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Pelaku (RM) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian," tegasnya.
Baca Juga: Galian Pipa Air PT PITS Disorot, BUMD Dinilai Langgar Prosedur
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pandra menilai, penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.
"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," tandasnya. (***)
Artikel Terkait
Praktisi Hukum, Turnya Resmi Mundur dari Gerindra, Pilih Bergabung ke PSI: “Ini Pilihan Perubahan”
Kasus Sritex, Ekonom Wijayanto Samrin soroti Potensi Kriminalisasi Pemegang Kebijakan Kredit
Dibangun Tanpa PBG, Lapangan Padel Ciputat Timur Disorot
Kemenaker Belum Tuntas Selesaikan Nasib 9 Pekerja PT SGS Subur Brothers Group
Sidak Komisi IV DPRD Tangsel, Proyek Galian Pipa Air di Jalan Merpati Raya Dihentikan