Kemenaker Belum Tuntas Selesaikan Nasib 9 Pekerja PT SGS Subur Brothers Group

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 26 Februari 2026 | 10:14 WIB

Jakarta, Nasib 9 pekerja PT SGS Jaya Abadi (Subur Brother Group) yang merasa dirugikan atas penetapan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI hingga kini masih belum tuntas.

Dimana dalam penetapan selisih upah terhadap kesembilan tenaga kerja tersebut hanya ditetapkan Rp 75 juta, padahal sebelumnya Sudin Disnakertrans Jakarta Timur telah menganjurkan selisih upah para pekerja yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.533.401.101.

Baca Juga: Dibangun Tanpa PBG, Lapangan Padel Ciputat Timur Disorot

Kuasa hukum kesembilan tenaga kerja tersebut Anthony Lesnussa didampingi rekan Rapsody Hutagalung bahkan menghitung kekurangan gaji mencapai 2.3 miliar rupiah.

Anthony menguraikan perhitungan selisih upah kesembilan pekerja sebagai berikut:

Total rekapan Kekurangan Gaji selama 3 bulan dan Kekurangan Upah berdasarkan UMP DKI Jakarta adalah

-Gaji belum dibayar sejak September 2021 SD Desember 2021sejumlah Rp.140.638.536,-
-Denda atas keterlambatan berdasarkan Pasal 61 PP 36 Tahun 2021sebesar Rp.79.491.348
-Kekurangan UMP DKI semenjak hingga tahun 2021 sebesar Rp.2.305.441.603,-

Baca Juga: Kasus Sritex, Ekonom Wijayanto Samrin soroti Potensi Kriminalisasi Pemegang Kebijakan Kredit

Angka yang terlalu jauh perbedaannya menimbulkan kecurigaan dugaan intervensi pihak pengusaha atas penetapan Kementerian Ketenagakerjaan. Apalagi masih hangat lembaga anti rasuah membongkar praktek korupsi di lembaga pemerintah tersebut.

Kuasa hukum Anthony Lesnussa akan terus memperjuangkan nasib 9 tenaga kerja PT SGS Jaya Abadi hingga menempuh jalur hukum. Bahkan menurutnya tidak tertutup kemungkinan akan melaporkan juga ke KPK.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI lewat Pengawas Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Mohamad Yasin menjelaskan bahwa penetapan banding dari Dinas setempat yaitu 6 orang bukan 9 orang.

"Jika ada perubahan jumlah kemaren saya sudah menyampaikan agar di usulkan kembali ke Dinas setempat sebagai penetapan perhitungan awal di Dinas dengan membawa dan atau melampirkan bukti dukung baru," tukas Yasin.

Baca Juga: Praktisi Hukum, Turnya Resmi Mundur dari Gerindra, Pilih Bergabung ke PSI: “Ini Pilihan Perubahan”

Lebih lanjut Yasin menjelaskan bahwa terhadap keenam tenaga kerja telah dilakukan penetapan banding."Tindakan kita sudah keluar penetapan dengan No.5/21/AS.00.02/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024," jelas Yasin lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X