Viral Kakek di Situbondo Divonis 5 Bulan Penjara usai Jual Burung Cendet Seharga Rp30 Ribu demi Bertahan Hidup

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 9 Februari 2026 | 21:05 WIB

Bidiktangsel.com - Sebagian publik di media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan Masir (75), seorang kakek asal Desa Sumberanyar, Situbondo, Jawa Timur, yang dipenjara usai terjerat dalam kasus penangkapan burung cendet di Taman Nasional (TN) Baluran.

Pada postingan Instagram @mountnesia, pada Senin, 9 Januari 2026, disebutkan, Masir terpaksa memenuhi vonis Pengadilan Negeri (PN) Situbondo atas kasus tersebut.

Baca Juga: Beredar Video Insiden Sound Horeg di Sidoarjo Tercebur ke Sungai, Pesertanya Diduga Sempat Joget-joget di Atas Perahu

"Di usia 75 tahun, Kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Situbondo, harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi," demikian tertulis dalam postingan itu.

Dalam kasus tersebut, Masir kini telah divonis 5 bulan 20 hari penjara oleh PN Situbondo.

"Ia (Masir) sempat menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran," terang postingan itu.

Hal ini sontak menarik perhatian warganet di medsos atas vonis yang dialamatkan pada sang kakek.

Terlebih, setelah Masir terjerat dalam kasus penangkapan burung cendet, hewan yang dikenal mampu tirukan berbagai suara burung lain.

Baca Juga: Viral Insiden Kecelakaan Maut yang Dialami Seorang Pelajar di Jaktim, Diduga Terperosok Akibat Jalan Berlubang

Tangkap Burung demi Bertahan Hidup

Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini, Masir dituduh sempat menangkap 5 ekor burung cendet di kawasan TN Baluran.

5 ekor burung itu ia tangkap bukan untuk kesenangan, melainkan untuk kembali dijual oleh kakek Masir seharga Rp30.000 per ekor.

"(Hal itu) sekadar agar dapur tetap berasap dan perut terisi," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Kendati demikian, langkah kecil demi bertahan hidup itu berujung proses hukum yang panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X