Kelompok Anti Korupsi Bedah Dokumen yang Berkaitan dengan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi di Era Bupati Azwar Anas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 5 Februari 2026 | 19:22 WIB
Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB. (Dok. Kemenpan RB)
Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB. (Dok. Kemenpan RB)

Baca Juga: Berawal dari Cacat Produksi, Boneka 'Kuda Menangis' Justru Mendadak Laris Manis Jelang Momen Imlek 2026, Gara-gara Apa?

"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.

"Jika tidak ada usulan perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi, mungkin kondisi gunung tumpang Pitu Banyuwangi tidak sampai seperti saat ini, karena hutannya tidak boleh dirusak jika statusnya masih hutan lindung," tambahnya.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X