"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.
"Jika tidak ada usulan perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi, mungkin kondisi gunung tumpang Pitu Banyuwangi tidak sampai seperti saat ini, karena hutannya tidak boleh dirusak jika statusnya masih hutan lindung," tambahnya.
(***)
Artikel Terkait
DPD Kawanua Katolik Jakarta Resmi Dikukuhkan, Siap Layani Umat Lintas Iman
Jelang Ramadan 2026, MBG Dipastikan Tetap Jalan di Sekolah hingga Skema Pembagian Khusus pada Pondok Pesantren
Eddi Brokoli, Aktor Berambut Kribo yang Kini Rela Digundul demi Kirimkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Sempat Ramai Kontroversi soal Show 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Ngaku Kaget dan Klaim Hanya Sekadar Komedi
Viral Rombongan Keluarga Pengantin Keluhkan Jalan Rusak di Lampung Barat saat Menuju Lokasi Bahagia