Kelompok Anti Korupsi Bedah Dokumen yang Berkaitan dengan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi di Era Bupati Azwar Anas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 5 Februari 2026 | 19:22 WIB
Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB. (Dok. Kemenpan RB)
Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB. (Dok. Kemenpan RB)

Baca Juga: Beredar Video Dugaan Cacahan Uang Kertas yang Berserakan di TPS Liar, Lahan Dilaporkan Milik Warga Asal Bekasi

Kebijakan Azwar Anas Dinilai Bertentangan

Ance Prasetyo menilai, dari hasil analisis yang dilakukan kelompok pegiat anti korupsi, beberapa kebijakan Abdullah Azwar Anas selaku Bupati Banyuwangi tersebut syarat bertentangan dengan aturan yang ada.

"Jika kita lihat, ini diduga merupakan modus skema permainan untuk mengakali ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ketentuan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada pihak lain," tegasnya.

Ance Prasetyo melanjutkan, hal itu juga beserta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur pada pasal 7A ayat (1) yang menyebutkan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Baca Juga: Beredar Video Dugaan Cacahan Uang Kertas yang Berserakan di TPS Liar, Lahan Dilaporkan Milik Warga Asal Bekasi

“Ayat (2) yang menyebutkan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP dan IUPK," jelasnya.

Perihal itu, Ance Prasetyo menegaskan jika dari kebijakan proses peralihan tersebut, seharusnya sudah bisa menjadi pintu masuk pihak penegak hukum dalam melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kebijakan yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas terkait tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.

"Itu kan bisa menjadi pintu masuk, untuk mengungkap lebih mendalam dan menelusuri ada tidaknya aliran dana dan kongkalikong antara pejabat pemilik kebijakan dengan pihak swasta terkait," ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Viral Kasus Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Bahan Spons, Mahfud MD Nilai Polri Sedang Dibedah Habis Warga

Pernah Layangkan Surat ke PT Bumi Suksesindo

Abdullah Azwar Anas juga pernah mengeluarkan surat Bupati Banyuwangi Nomor 545/015/429.107/2014 pada 15 Januari 2014 yang tujukan kepada Direktur PT Bumi Suksesindo atas suratnya nomor 014/BS-PM/GovRel/XI-2013/KN/MT tertanggal 21 Nopember 2013 terkait perubahan alamat PT Bumi Suksesindo.

Tak hanya itu, Abdullah Azwar Anas selaku Bupati saat itu juga mengeluarkan surat nomor 522/635/429/108/2012 tertanggal 10 Oktober 2012 tentang pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 9.743,28 hektar terletak di BKPH Sukamade Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi menjadi kawasan Hutan produksi tetap kepada pihak kementerian kehutanan.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.826/Menhut-II/2013 tentang perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap yang terletak di bagian ke-1 pemangku hutan Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur seluas kurang lebih 1.942 hektar.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X