Kelompok Anti Korupsi Bedah Dokumen yang Berkaitan dengan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi di Era Bupati Azwar Anas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 5 Februari 2026 | 19:22 WIB
Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB. (Dok. Kemenpan RB)
Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB. (Dok. Kemenpan RB)

Baca Juga: Sempat Viral karena Terseret Arus Deras di Jalanan Kota, Pelajar SMK di Tegal Ditemukan Meninggal Dunia

Ance Prasetyo menuturkan, saat itu nama pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) masih atas nama PT IMN, karena persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH baru dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada 6 Maret 2013.

"Sesuai ketentuan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.325/Menhut-II/2012 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Eksplorasi Tambang Emas dan Mineral Pengikutnya Atas Nama PT Indo Multi Niaga yang terletak pada petak 75,76,77 dan 78, RPH Kesilir Baru, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan Kabupaten Banyuwangi provinsi Jawa Timur seluas 1.987,80 hektar,” ungkapnya.

“Disebutkan pada diktum kelima jika pemegang IPPKH dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen, memindahtangankan IPPKH kepada pihak lain atau perubahan nama perusahaan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan, dan menjaminkan atau mengagunkan area IPPKH kepada pihak lain," terang Ance Prasetyo.

Baca Juga: Update Pencarian Hari ke-12 usai Longsor di Cisarua: 88 Kantong Jenazah Ditemukan, 66 Bodypack Teridentifikasi

Keputusan Pengalihan IUP

Setelah 2 bulan berselang, pasca Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Keputusan pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo, ia kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 tentang perubahan atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo yang ditandatangani pada 28 September 2012.

"Dalam keputusan tersebut inti dari isinya adalah adanya perubahan pemegang saham PT Bumi Suksesindo yang semula dipegang oleh PT Indo Multi Niaga dengan presentasi saham sebesar 51%, PT Cinta Kasih Abadi 9,80,%, PT Selaras Karya Indonesia 9,80%, Andreas Tjahjadi 9,80%, Rachmad Deswandy 9,80%, Maya Miranda Ambarsari 4,92%, serta Andreas Reza Nazaruddin 4,88%, langsung berubah kepemilikan sahamnya 100% dipegang oleh PT Alfa Suksesindo," papar koordinator kelompok pegiat anti Korupsi tersebut.

Baca Juga: Awalnya Mau ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Bandung Diduga Hanyut usai Lantai Dapurnya Ambruk ke Sungai Cijagra

Sehari sebelum Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 diterbitkan, tepatnya pada 27 September 2012 Abdullah Azwar Anas selaku Bupati saat itu telah mengeluarkan surat Bupati Banyuwangi Nomor 543/608/429.108/2012 perihal Persetujuan perubahan kepemilikan saham yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bumi Suksesindo.

Hal itu, dilaporkan sebagai jawaban dari surat yang dikirim oleh pihak PT Bumi Suksesindo dengan nomor 001/BS/IX/2012 yang dikirim pada tanggal 17 September 2012 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham PT Bumi Suksesindo.

Lebih lanjut, Ance Prasetyo mengatakan jika masih ditahun yang sama, Abdullah Azwar Anas kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan kedua atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo yang ditandatangani pada 7 Desember 2012.

Baca Juga: Seskab Teddy Pastikan Prabowo Hanya Pakai 1 Pesawat Kepresidenan ke Luar Negeri

Dalam keputusan Bupati Banyuwangi tersebut, Ance Prasetyo menerangkan, intinya adalah kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo yang semula 100% dipegang oleh PT Alfa Suksesindo, kemudian berubah menjadi PT Alfa Suksesindo memegang saham sebesar 5% dan PT Merdeka Serasi Jaya memegang saham sebesar 95%.

"Sama dengan sebelumnya, sehari sebelum Keputusan Bupati dikeluarkan yaitu pada 6 Desember 2012, Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati telah mengeluarkan surat nomor 545/764/429.108/2012 perihal Persetujuan perubahan anggaran dasar dan kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo yang dikirimkan kepada Direktur PT Bumi Suksesindo sebagai jawaban atas surat dari pihak PT Bumi Suksesindo tertanggal 28 Nopember 2012 perihal Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X